Harun Masiku
Harun Masiku

Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan menggelar sidang perdana dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait kasus Harun Masiku yang masih berstatus buron selama empat tahun.

Humas PN Jaksel Djuyamto di Jakarta, Senin (29/1), mengatakan sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Tunggal Abu Hanifah.

“Perkara teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE, dan sidang pertama dijadwalkan pada Senin, tanggal 29 Januari 2024,” ujar Djuyamto.

Selain MAKI, pihak yang mengajukan gugatan terhadap KPK meliputi Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa pihaknya sudah hadir di PN Jaksel untuk mengikuti sidang perdana gugatan Praperadilan yang mereka ajukan.

“Berdasarkan panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI terhadap KPK akan berlangsung hari ini,” kata Boyamin.

Boyamin menegaskan bahwa MAKI menggugat KPK karena Harun Masiku belum berhasil ditangkap setelah empat tahun melarikan diri.

“KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak adanya kemauan. Tidak mampu karena tidak mau,” ujarnya.

Boyamin menyindir bahwa KPK terlihat tidak memiliki kemampuan yang cukup, diduga karena adanya tekanan politik. Padahal seharusnya, menurutnya, penangkapan atau penemuan keberadaan Harun Masiku seharusnya bisa dilakukan dengan mudah.

“Atas ketidakmampuannya maka KPK harus digugat untuk mendapatkan perintah dari Hakim melakukan pencarian maksimal,” kata Boyamin.

Dengan gugatan ini, Boyamin menekankan bahwa KPK tidak dapat lagi menggunakan alasan tertentu jika sudah mendapatkan perintah dari hakim terkait putusan praperadilan tersebut.

Harun Masiku dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI. Meskipun demikian, Harun Masiku selalu absen dari panggilan penyidik KPK dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan