Jakarta, Aktual.com — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan korupsi lahan Rumah Sakit Sumber Waras, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menurut kordinator MAKI, Boyamin Saiman, sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berlangsung di PN Jaksel, pada Senin (14/3) mendatang.

Boyamin menuturkan, gugatan pada pokoknya guna membedah hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengindikasikan adanya penyimpangan dengan kerugian negara senilai Rp 191 miliar.

Dalam persidangan nanti, kata dia, MAKI berencana mengundang pejabat yang berwenang untuk menjelaskan secara detail duduk persoalan. Sehingga kasus tersebut bisa diuji kebenarannya, terjadi korupsi atau tidak.

“Gugatan ini netral. Dalam hal ini pejabat yang diundang adalah Gubernur DKI Jakarta, Pimpinan DPRD DKI, dan pimpinan BPK,” tulis Boyamin dalam siaran pers yang diterima Aktual.com, Sabtu (12/3).

Selain itu, MAKI turut mempersiapkan saksi ahli yang berkompeten dalam bidang tersebut. MAKI berharap, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bisa hadir sebagai saksi guna menjelaskan pengadaan lahan RS Sumber Waras itu.

“Langkah ini sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban di muka hukum sebagaimana dikehendaki semua pihak, termasuk Ahok,” ujar Boyamin.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, lembaganya tengah memasuki tahap pengumpulan bahan, dan keterangan (pulbaket) guna mengusut dugaan korupsi itu.

Besar kemungkinan, KPK meningkatkan status kasus itu ke tahap penyelidikan. “Semua bergantung alat bukti yang kita peroleh,” kata Yuyuk.

Sekedar informasi, Aktivis Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah melaporkan Ahok ke KPK atas dugaan pembelian lahan pembangunan RS Sumber Waras.

Menurut dia, salah satu dugaan korupsi itu terlihat dari penentuan harga tanah Rp 755 miliar yang tak melalui mekanisme penilaian wajar, melainkan berdasarkan pertemuan tertutup Ahok, dan direksi rumah sakit itu.

BPK menilai, pembelian lahan 3,7 hektar untuk membangun pusat pengobatan kanker, dan jantung itu merugikan Pemprov DKI Jakarta Rp 191 miliar.

Kemudian BPK juga menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di sekitar dengan lahan yang berada di rumah sakit. Bahkan BPK sempat mengindikasikan adanya penggelembungan harga pembelian tanah itu.

Laporan serupa juga pernah diterima KPK dari Pansus RS Sumber Waras DPRD DKI Jakarta yang diwakili Abraham Lunggana alias Haji Lulung.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan mengatakan, tim audit telah mengumpulkan sejumlah bukti di lapangan. Meski demikian namun target penyelesaian audit belum ditentukan dan bergantung kondisi di lapanga

Artikel ini ditulis oleh: