Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — ‎Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan perdana atas permohonan yang diajukan bekas Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis, Senin (10/8). Sidang tersebut beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon, dalam hal ini OC Kaligis.

“Iya betul hari ini sidang perdana. Sidang akan dipimpin Hakim Suprapto,” kata Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dikonfirmasi.

Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, sidang praperadilan OC Kaligis akan dimulai pukul 09.00 WIB. “Sidang nanti dibuka pukul 09.00 WIB,” kata dia.

Diduga selain penetapan tersangka dalam permohonannya, politikus partai Nasdem itu juga keberatan mengenai proses penangkapan dirinya. Pasalnya, OC pun sudah melaporkan penangkapan tim penyidik terhadap dirinya, ke Bareskrim Polri sebagai penculikan.

Seperti diketahui, OC Kaligis resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan pada 14 Juli 2015 lalu. KPK menduga, OC Kaligis berperan sebagai pemberi suap tersebut.

Penetapan Kaligis sebagai tersangka, merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2015 lalu. Dalam OTT tersebut, tim Satgas KPK berhasil meringkus anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, dua hakim, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.

Atas dugaan tersebut, OC Kaligis disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu