Jakarta, Aktual.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan yang telah dilayangkan oleh pihak Victoria Securities Indonesia. Rencananya, Jumat (11/9) besok, pihak PN Jaksel menggelar sidang tersebut pada pukul 10.00 WIB.
Gugatan yang dilayangkan oleh pihak VSI itu, terkait salah geledah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menelusuri kasus penjualan aset piutang (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
“Kita intinya akan menggugat keselahan yang dilakukan oleh Kejagung, ini upaya hukum yang kita lakukan. Atas dasar salah geledah itu kita mengalami kerugian materi dan in materil,” kata pengacara PT VSI Primadita Wirasandi ketika dihubungi, Kamis (10/9).
Apalagi, sambung dia, salah geledah yang dilakukan oleh Kejagung itu membuat image PT VSI buruk dimata nasabah. “Kita kan lemabaga finance, dan itu dampaknya buruk sekali image kita. Apalagi itu salah geledah dan targetnya salah,” kata dia.
Kejaksaan Agung diduga melakukan kesalahan ketika menggeledah kantor PT VSI pada 12 Agustus 2015. Saat itu, surat izin penggeledahan yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya mengizinkan penggeledahan di kantor VSIC yang terletak di Panin Bank Center Lt 9 Jl Jenderal Sudirman, Kav I Senayan, Jakarta. Serta kantor VS di gedung yang sama. Namun yang terjadi justru kantor VS di Senayan City, Panin Tower lantai 8 Jalan Asia Afrika yang digeledah.
Selain itu, ditemui pula bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun belakangan, penetapan tersangka berdasarkan surat cekal yang ditandatangi Jamintel Arminsyah tersebut, justru dibantah Jaksa Agung HM Prasetyo.
Wirasandi mengaku heran dengan sikap Kejaksaan Agung soal menuliskan status tersangka dalam surat pencegahan keluar negeri yang dikirimkan ke Dirjen Imigrasi. Padahal, Kejaksaan Agung belum mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama kliennya tersebut.
“Pasal yang dituduhkan ke klien kami itu tidak jelas, salah pula.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu