Jakarta, Aktual.com – Sidang perdana terhadap tiga nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta diwarnai aksi menolak kriminalisasi terhadap tiga nelayan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (5/6).
“Tiga nelayan tersebut adalah Mustabirin alias Bobi, Bahrudin alias Edo dan Mastono. Sekitar 200 orang dari nelayan dan BEM akan melakukan aksi,” kata Ketua Forum Peduli Pulau Pari Sahrul.
Nelayan Pulau Pari saat ini sedang memperjuangkan hak atas tanah dari ancaman privatisasi pulau. Pada tahun 2015 sebuah perusahaan mengklaim memiliki 90 persen tanah di Pulau Pari.
“Saat sedang memperjuangkan haknya, berbagai penangkapan terjadi kepada nelayan Pulau Pari. Sebelumnya pada tahun 2016 seorang nelayan dipidana empat bulan dengan tuduhan memasuki lahan PT Bumi Pari. Kemudian Maret 2017, tiga orang nelayan yang mengurus pantai perawan secara swadaya ditangkap dan dituduh melakukan pungli. Selanjutnya Mei 2017 seorang tokoh warga dipanggil polisi dengan tuduhan 385 ayat 4 KUHP.”
Menurut dia, pengurus pantai benar meminta donasi wisatawan namun semua digunakan untuk membangun sarana, prasarana pantai perawan, membangun rumah ibadah, membantu anak yatim dan membayar biaya kebersihan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu