Jakarta, Aktual.co — Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/4). Dalam kasus korupsi bus Transjakarta Udar didakwa tiga sangkaan sekaligus.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan dia sebagai tersangka baru kasus dugaan pengadaan bus gandeng Transjakarta tahun anggaran 2012 dan 2013. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print 76/F.2/Fd.1/09/ 2014 tanggal 16 September 2014.
Penetapan itu berdasarkan pengembangan kasus oleh penyidik terhadap tujuh tersangka pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013.
“Artinya ini perkembangan yang menggembirakan. Penyidik menemukan cukup bukti dari ketujuh tersangka untuk menjerat Udar dalam kasus bus Transjakarta tahun 2012,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana.
Tak hanya kasus pengadaan busway, Uda juga diketahui terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kapal. Selain itu, Kejaksaan Agung bahkan menemukan rekening gendut yang dimiliki Pristono yang jumlahnya mencapai Rp 50 miliar.
“Dari keterangan PPATK dan LHKPN, kekayaannya melimpah. Masak kadishub sampai segitu. Kecuali dia dapat warisan besar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana di Jakarta, Selasa (24/9).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















