Beranda Lensa Aktual Flash Photos Sidang Perdana Uji Materi Pengelolaan Keuangan Haji Flash Photos Sidang Perdana Uji Materi Pengelolaan Keuangan Haji 23 Agustus 2017, 16:02 Pemohon Muhammad Soleh (tengah) saat memberikan padangan dalam sidang perdana uji materi Pengelolaan Keuangan Haji di pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/8/2017). Dalam sidang perdana uji materi Pengelolaan Keuangan Haji oleh pemohon Muhammad Soleh merasa telah terjadi pelanggaran hak konstitusional yaitu telah berlaku sewenang-wenang karena memberi mandat kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggunakan dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) milik Pemohon untuk berinvestasi, padahal pemohon tidak pernah memberikan mandat kepada pembuat UU terkait diperbolehkannya investasi. AKTUAL/Munzir Dalam sidang perdana uji materi Pengelolaan Keuangan Haji oleh pemohon Muhammad Soleh merasa telah terjadi pelanggaran hak konstitusional yaitu telah berlaku sewenang-wenang karena memberi mandat kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggunakan dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) milik Pemohon untuk berinvestasi, padahal pemohon tidak pernah memberikan mandat kepada pembuat UU terkait diperbolehkannya investasi. AKTUAL/Munzir Dalam sidang perdana uji materi Pengelolaan Keuangan Haji oleh pemohon Muhammad Soleh merasa telah terjadi pelanggaran hak konstitusional yaitu telah berlaku sewenang-wenang karena memberi mandat kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggunakan dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) milik Pemohon untuk berinvestasi, padahal pemohon tidak pernah memberikan mandat kepada pembuat UU terkait diperbolehkannya investasi. AKTUAL/Munzir Pemohon Muhammad Soleh (tengah) saat memberikan padangan dalam sidang perdana uji materi Pengelolaan Keuangan Haji di pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/8/2017). Dalam sidang perdana uji materi Pengelolaan Keuangan Haji oleh pemohon Muhammad Soleh merasa telah terjadi pelanggaran hak konstitusional yaitu telah berlaku sewenang-wenang karena memberi mandat kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggunakan dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) milik Pemohon untuk berinvestasi, padahal pemohon tidak pernah memberikan mandat kepada pembuat UU terkait diperbolehkannya investasi. AKTUAL/Munzir Dalam sidang perdana uji materi Pengelolaan Keuangan Haji oleh pemohon Muhammad Soleh merasa telah terjadi pelanggaran hak konstitusional yaitu telah berlaku sewenang-wenang karena memberi mandat kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggunakan dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) milik Pemohon untuk berinvestasi, padahal pemohon tidak pernah memberikan mandat kepada pembuat UU terkait diperbolehkannya investasi. AKTUAL/Munzir Pemohon Muhammad Soleh (tengah) saat memberikan padangan dalam sidang perdana uji materi Pengelolaan Keuangan Haji di pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/8/2017). Dalam sidang perdana uji materi Pengelolaan Keuangan Haji oleh pemohon Muhammad Soleh merasa telah terjadi pelanggaran hak konstitusional yaitu telah berlaku sewenang-wenang karena memberi mandat kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggunakan dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) milik Pemohon untuk berinvestasi, padahal pemohon tidak pernah memberikan mandat kepada pembuat UU terkait diperbolehkannya investasi. AKTUAL/Munzir Hakim Ketua MK Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Anggota MK Wahiduddin Adams dan Hakim Anggota MK Aswanto saat menggelar sidang perdana uji materi Pengelolaan Keuangan Haji di pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/8/2017). Dalam sidang perdana uji materi Pengelolaan Keuangan Haji oleh pemohon Muhammad Soleh merasa telah terjadi pelanggaran hak konstitusional yaitu telah berlaku sewenang-wenang karena memberi mandat kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggunakan dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) milik Pemohon untuk berinvestasi, padahal pemohon tidak pernah memberikan mandat kepada pembuat UU terkait diperbolehkannya investasi. AKTUAL/Munzir Pemohon Muhammad Soleh keluar dari ruangan usai mengikuti sidang perdana uji materi Pengelolaan Keuangan Haji di pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/8/2017). Dalam sidang perdana uji materi Pengelolaan Keuangan Haji oleh pemohon Muhammad Soleh merasa telah terjadi pelanggaran hak konstitusional yaitu telah berlaku sewenang-wenang karena memberi mandat kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggunakan dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) milik Pemohon untuk berinvestasi, padahal pemohon tidak pernah memberikan mandat kepada pembuat UU terkait diperbolehkannya investasi. AKTUAL/Munzir Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain Sebelumnya Terpuruk, IHSG dan Rupiah Kembali Menguat 22 November 2024, 09:24 Polri Tindak 85 Influencer Diduga Promosikan Situs Judi Online 22 November 2024, 12:29 KPK: Sahbirin Noor Belum Penuhi Panggilan Penyidik 22 November 2024, 21:27 Bawaslu Lakukan Patroli Pengawasan pada Masa Tenang Pilkada 2024 22 November 2024, 17:27 Haris Azhar Ungkap Dugaan Pelanggaran Hukum Mendes Yandri di Pilkada Banten 22 November 2024, 21:37