Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta, Aktual.com – Mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja tak membantah pernah menyerahkan uang ke mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno.
Uang Rp 1,5 miliar itu diserahkan melalui ajudan Rano Karno bernama Yadi.

Demikian diakui Ferdy saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; 
untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Menurut Ferdy penyerahan uang itu salah satunya di hotel di kawasan Serang, Banten. Uang dibungkus kantong kertas diserahkan ke ajudan Rano Karno.

“iya (Rp 1,5 miliar). (Uang dalam bentuk) rupiah. 1 kantong aja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas gitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya, saya lupa,” ujar Ferdy saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2).

Ia mengaku tidak mengetahu asal sumber uang itu. Namun dirinya menduga uang itu berasal dari kas kantor perusahaan milik Wawan yang berada di The East Kuningan Jakarta. “Saya enggak tahu dari mana,” ujarnya.

Dalam surat dakwaan Wawan, Rano Karno disebut jaksa menerima uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Rano Karno saat itu menjabat Wakil Gubernur Banten. (Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano