Jakarta, Aktual.com – Dua saksi meringankan untuk terdakwa Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra mempertegas pendapat bahwa mens rea (niat jahat), atau tindakan keduanya yang secara dengan sengaja melakukan dugaan pidana penipuan, sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi.

Saksi Musyafak Rauf, mantan Ketua DPRD Kota Surabaya yang juga Ketua Yayasan Unsuri mengatakan, niat jahat untuk menipu konsumen sama sekali tidak diketemukan pada perbuatan kedua terdakwa, terkait perkara pembangunan proyek apartemen Alfatar World. PT. Bumi Samudra Jedine (Sipoa Grup).

Menurut dia, proyek yang dipimpin kedua terdakwa tersebut justru telah membantu masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Demikian disampaikan Musyafak kepada majelis hakim saat bersaksi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/10).

”Masyarakat sekitar proyek apartemen Alfatar World memperoleh hibah tanah seluas 4000 m2 untuk membuka akses jalan umum senilai Rp. 25 milyar. Sehingga memungkinkan masyarakat mendapat kelancaran akses jalan, dan selaku Ketua DPRD saya juga sudah meneliti semua perijinan yang dimiliki lengkap, berikut lahan yang disiapkan berstatus clear and clean” ungkapnya.

Sedangkan saksi Imam Sulbani (44), Kepala Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur menerangkan hal senada. Menurutnya, Sipoa Grup telah membangun jalan sepanjang 7 kilometer, melalui program CSR, yang menghubungkan dari Pondok Chandra ke Tambak Oso, dilanjutkan ke Segoro Tambak.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid