Kata dia, pembangunan jalan ini tak lain guna mengejawantahkan komitmen Sipoa Grup dalam forum Konsultasi Publik dan Sosialisasi Amdal yang diselenggarakan pada tanggal 12 Desember 2012 silam.

“Berdasarkan fakta pembangunan jalan ini, kedua terdakwa yang menjadi Direksi Sipoa Grup ini terbukti sangat menghormati komitmen. Dari segi karakter yang saya kenal Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra tidak mempunyai potongan menjadi penipu” ujar Imam Sulbani di hadapan majelis.

Sementara itu menurut kuasa hukum kedua terdakwa, H. Sabron Pasaribu, SH, berdasarkan fakta persidangan, adanya kriminalisasi terhadap kliennya diduga berlatar belakang “perampokan” asset perusahaan PT. Bumi Samudra Jedine (Sipoa Group) senilai Rp. 687,1 milyar oleh kelompok mafia Surabaya.

Dia menduga, modus operandi rencana perampasan asset dilakukan dengan cara mengintimidasi dan meneror secara psikolgis terhadap Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra selama dalam tahanan, serta dipersulit bertemu dengan pengacaranya.

Tujuannya agar kedua kliennya itu bersedia menjual asset tanah sejumlah Rp. 687,1 milyar tersebut kepada pihak yang dikatakan kubu terdakwa kelompok mafia Surabaya, dengan harga ditekan hanya Rp. 150 milyar (seratus lima puluh milyar rupiah).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid