“Baru pada periode Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Luki Hermawan pengacara Sipoa Group diberi kemudahan untuk bertemu klien dan memberi angin segar hukum bisa ditegakan dengan benar. Kami sangat berterima kasih dengan Kapolda yang baru” ujar H. Sabron.

H. Sabron berpandangan, bukti-bukti yang di bawa ke pengadilan tidak memberikan gambaran adanya perbuatan melawan hukum seperti apa yang didakwakan.

Hubungan hukum yang terjadi antara PT. Bumi Samudra Jedine dengan pihak-pihak Pelapor adalah hubungan keperdataan, didasari dengan Surat Pesanan yang dilakukan dengan itikad baik, sebagai developer penyedia apartemen Royal Afatar Wolrd.

“Bahwa benar telah terjadinya keterlambatan dalam penyerahan unit antara PT. Bumi Samudra Jedine kepada pihak konsumen (pelapor), namun hal ini bukan merupakan tindak pidana, melainkan suatu tindakan wanpretasi sebagaimaa diatur dalam Pasal 1234 KUHPerdata : Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu,” papar dia.

Menurut H Sabron, adanya peristiwa keterlambatan penyerahan unit, tidak berarti Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra berniat melakukan penipuan dan penggelapan, dikarenakan PT. Bumi Samudra Jedine selaku pengembang sudah memiliki Ijin Lokasi berdasarkan Putusan Bupati Sidoardjo Nomor 188/2/404.1.3.2/2014, yaitu sebidang tanah dengan status HGB No. 71/Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoardjo, Luas 59.924 m2.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid