Jakarta, Aktual.com — ‎Sidang bekas Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis bakal digelar, Kamis (20/8) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang perdana OC Kaligis beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sidang pertama OC Kaligis Kamis 20 Agustus 2015. Majelisnya pak Wakil PN Pusat, Sumpeno, anggota, Arifin, Tito Suhud, Alex Marwata dan Ugo,” kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Setyo Djumagi saat dikonfirmasi, Selasa (18/8).

Disamping sidang tersebut, hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan atas permohonan gugatan praperadilan yang diajukan OC Kaligis. Praperadilan itu diajukan politikus partai Nasdem lantaran penetapan status tersangka oleh KPK.

Namun demikian, praperadilan yang diajukan OC Kaligis nampaknya tidak akan berbuah hasil. Mengingat, Pengadilan Tipikor telah mengagendakan sidang pembuktian atas dugaan yang disangkakan KPK terhadapnya.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 82 ayat (1) huruf d berbunyi, “Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.”

Dengan demikian, praperadilan OC Kaligis akan otomatis gugur setelah Pengadilan Tipikor membuka sidang pada Kamis (20/8). Pasalnya, sidang praperadilan pengacara ternama yang digelar hari ini, baru tahap pembacaan permohonan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu