Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Senin (4/1/2021).
“Sidang perdana praperadilan pemohon Moh Rizieq akan digelar pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021 pagi,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Suharno, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/12).
Sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab tersebut untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Pengajuan praperadilan karena tersangka diduga melakukan tindak pidana pasal 160 KUHP dan atau 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
“Hakimnya Bapak Akhmad Sahyuti, Panitera Pengganti Agustinus Endri,” sebutnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i