“Karena menimbulkan keraguan terkait legal standing dari pemohon badan hukum publik HTI, akhirnya kami putuskan pemohonnya diganti menjadi Ismail Yusanto,” papar Yusril.
Pada sidang sebelumnya, hakim memberikan masukan kepada HTI untuk memisahkan pengujian formil dan materil. Selain itu hakim memberikan masukan mengenai legal standing yang diajukan oleh pemohon.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby