Kupang, Aktual.com – Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana), Johanes Tuba Helan mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh memutus sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) diluar wewenang.

“Hakim konstitusi tidak boleh memutus sengketa di luar wewenang mahkamah, yang diberikan negara berdasarkan UUD 1945,” katanya kepada wartawan, Senin (24/6).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan permintaan Tim Kampanye Nasional (TKN), yang menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa di luar hasil penghitungan suara.

Menurut dia, wewenang Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum sudah diatur dalam pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Wewenang tersebut antara lain mengadili putusan tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Artikel ini ditulis oleh: