Jakarta, Aktual.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang peninjauan kembali (PK), yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan hakim Haswandi dalam memenangkan praperadilan Hadi Poernomo. Persidangan ditunda pekan depan.

Hakim I Ketut Tirta menunda persidangan lantaran mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut tidak didampingi oleh kuasa hukumnya. “Kami memberikan kesempatan penundaan sidang ini. kemudian memberikan kesempatan kepada tetmohon untuk menyiapkan kuasa hukumnya,” kata hakim I Ketut Tirta dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Dengan demikian, sidang PK yang diajukan KPK tersebut akan dilanjutkan pada Kamis 27 Agustusmendatang. Dalam sidang tersebut, KPK selaku pemohon PK akan membacakan permohonan yang dilanjutkan dengan tanggapan dari Hadi Poernomo sebagai termohon.

“Setelah majelis bermusyawarah, sidang ini kita tunda sampai hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015. Nanti minggu depan pemohon membacakan permohonannya kemudian termohon memberikan pendapatnya atas permohonan pemohon,” tegas hakim I Ketut Tirta.

Ditemui usai sidang, Hadi mengaku masih melakukan pencarian siapa yang akan menjadi kuasa hukumnya nanti. “Saya hanya mengikuti proses hukum saja. Sedangkan untuk kuasa hukumnya belum ada, belum menentukan siapa. Ya masih mau mencari dulu,” singkat Hadi sambil berjalan.

PK ditempuh setelah banding KPK atas putusan Hadi ditolak PN Jaksel. KPK sendiri mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Juli.

Diketahui, Selasa 26 Mei 2015, Hakim tunggal praperadilan, Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo. Dalam putusannya, Haswandi menilai, penyidikan KPK terhadap perkara Hadi itu tidak sah.

Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan hakim. Salah satunya mengenai penetapan tersangka Hadi secara bersamaan dengan terbitnya sprindik pada 21 April 2014.

Menurut hakim, sesuai Pasal 46 dan Pasal 38 Undang-Undang KPK, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa saksi dan barang bukti.

Sementara dalam kasus Hadi, KPK dianggap tak melakukan dua proses tersebut. Mengacu pada Undang-undang (UU) itu, hakim menegaskan penetapan tersangka yang dilakukan KPK pada Hadi tidak sah dan bertentangan dengan UU.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu