Jakarta, Aktual.com — Sidang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait praperadilan Hadi Poernomo, bakal digelar pada minggu ketiga Agustus 2015 ini.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt), Johan Budi SP, saat jumpa pers, di gedung KPK, Jumat (14/8).
“Kami sudah mengajukan PK. Kami tunggu tindak lanjut PK tersebut. (Pengajuannya) sudah sejak beberapa hari yang lalu. Lebih dari seminggu. Sidang PK ada pemanggilan 19 Agustus,” ungkap mantan juru bicara KPK.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengungkapkan, jika pihaknya telah resmi mengajukan dan memberikan memori PK atas putusan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo pada 28 Juli 2015 lalu.
“Biro Hukum mendaftarkan sekaligus menyerahkan memori PK terkait putusan praperadilan PN Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan tersangka HP,” ujar Priharsa melalui pesan singkat, Kamis (28/7).
Diketahui, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Namun putusan Hakim Haswandi, yang memimpin sidang dinilai melebihi apa yang dimohonkan oleh pemohon (Ultra Petita), dalam hal ini Hadi.
Hakim Haswandi pada putusannya memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus Hadi Poernomo. Padahal, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Hakim Haswandi menilai penyelidikan dan penyidikan KPK atas perkara Hadi Poernomo batal demi hukum, karena dia menilai penyelidik dan penyidik kasus tersebut adalah tidak sah. Atas putusan tersebut, KPK kemudian memastikan akan melakukan perlawanan hukum.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby