1 dari 13
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan istri Evy Susanti (kanan) usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/2/2016). Sidang itu mengagendakan pembacaan pledoi kedua terdakwa terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Sidang itu mengagendakan pembacaan pledoi kedua terdakwa terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan istri Evy Susanti (kanan) usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/2/2016). Sidang itu mengagendakan pembacaan pledoi kedua terdakwa terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Sidang itu mengagendakan pembacaan pledoi kedua terdakwa terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) menyaksikan istrinya Evy Susanti (kiri) membacakan nota pembelaan (pledoi) ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/2/2016). Sidang itu mengagendakan pembacaan pledoi kedua terdakwa terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) menyaksikan istrinya Evy Susanti (kiri) membacakan nota pembelaan (pledoi) ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/2/2016). Sidang itu mengagendakan pembacaan pledoi kedua terdakwa terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Sidang itu mengagendakan pembacaan pledoi kedua terdakwa terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Sidang itu mengagendakan pembacaan pledoi kedua terdakwa terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Sidang itu mengagendakan pembacaan pledoi kedua terdakwa terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) menyaksikan istrinya Evy Susanti (kiri) membacakan nota pembelaan (pledoi) ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/2/2016). Sidang itu mengagendakan pembacaan pledoi kedua terdakwa terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Sidang itu mengagendakan pembacaan pledoi kedua terdakwa terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Artikel ini ditulis oleh:

















