Jakarta, Aktual.co — Sidang lanjutan gugatan praperadilan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/4).
Dalam agenda sidang kali ini, kubu pemohon pengajuan bukti dan keterangan saksi. Namun, persidangan yang sebelumnya di jadwalkan mulai pada pukul 09.00 WIB, ternyata molor. Hingga pukul 11.00 sidang tak kunjung di mulai.
Sebelumnya, dalam persidangan perdana yang digelar, Senin (20/4) kemarin, kuasa hukum Jero, Hinca Panjaitan mengatakan, bahwa gugatan praperadilan yang diajukan kliiennya terhadap KPK terkait penetapan sebagai tersangka. Ada dua sangkaan yang diberikan lembaga antirasuah itu kepada politisi Partai Demokrat itu.
Yakni terkait penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri ESDM tahun 2011-2013. Menurutnya, dua sangkaan yang diituduhkan KPK terhadap kliennya tidak memenuhi kaidah hukum.
Dalam gugatannya, Hinca menegaskan, Jero tidak mengambil langkah yang sama seperti bekas Menteri Agama Suryadharma Ali dan bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana yang menuntut ganti rugi uang terhadap KPK. Menurut dia, yang terpenting penetepan status tersangka Jero dapat dibatalkan.
“Jero tidak menuntut sepeser pun. Dia hanya ingin memulihkan nama baiknya, karena sudah tujuh bulan tidak disentuh-sentuh oleh KPK,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Hinca, selaku kuasa hukum Jero, meminta Surat Perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-41/01/09/2014 tanggal 2 September2014 yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dianggap tidak sah.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi dan diubah melalui UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 421 KUHAP adalah tidak sah,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















