Jakarta, Aktual.co —  Sidang praperadilan yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto akan digelar pada Senin, 15 Juni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Rencananya akan dilaksanakan 15 Juni,” tutur humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna saat dikonfirmasi melalui telefon di Jakarta, Senin (8/6).
I Made Sutrisna menyebutkan, sidang praperadilan tersebut akan dipimpin oleh dirinya selaku hakim di pengadilan tersebut.
Gugatan praperadilan terhadap penetapan Bambang sebagai tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat,Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri itu sebelumnya sempat dicabut pada Rabu (20/5).
Namun sepekan kemudian yaitu pada Rabu (27/5) didaftarkan kembali ke PN Jakarta Selatan.
“Tadi pagi sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata pengacara Bambang, Bahrain melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (27/5).
Menurut Bahrain, isi gugatan tetap sama yaitu adanya perubahan pasal-pasal yang dituduhkan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang berbeda dengan pasal yang ada di surat penangkapan dan panggalan.
Namun Bahrain mengatakan ada tambahan pihak yang turut digugat yaitu kejaksaan.
“Ada penambahan yang turut digugat yaitu kejaksaan,” kata Bahrain, sehingga ada tiga pihak yang menjadi termohon yaitu Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Kabareskrim Komjen Polisi Budi Waseso dan Jaksa Agung M Prasetyo.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby