Keempat, menurut dia, penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil jenis Electric Mikrobus dan Electric Executive Bus pada PT BRI, PT PGN dan PT Pertamina sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-08/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

“Oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-08/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017 serta untuk tidak melakukan penyidikan kembali terhadap pemohon terkait peristiwa pidana yang sama dalam hal termohon tidak memiliki sekurang-kurang 2 (dua) alat bukti sah yang baru.”

Kelima, dia menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah “Keenam, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon dan ketujuh, membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.”

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri telah menerima berkas permohonan praperadilan Dahlan Iskan pada 10 Februari 2017 dengan Nomor Register Nomor 17/Pid-Prap/2017/PN.JKT.SEL Sementara lanjutan sidang praperadilan Dahlan Iskan akan kembali digelar pada Selasa (7/3) dengan agenda jawaban dari pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung.

“Termohon minta waktu jawab dan akan disampaikan pada sidang besok,” kata Hakim Tunggal Made Sutrisna yang memimpin sidang praperadilan Dahlan Iskan itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu