Saksi Fakta Persidangan yang dihadirkan pemohon, pada Jumat (27/10/2023) yakni SVP Downstream, Power, Gas & NRE PT Pertamina (Persero), Aris Mulya Azof menerangkan kontrak Pembelian Liquified Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction (CCL) saat ini telah menguntungkan bagi Pertamina
Saksi Fakta Persidangan yang dihadirkan pemohon, pada Jumat (27/10/2023) yakni SVP Downstream, Power, Gas & NRE PT Pertamina (Persero), Aris Mulya Azof menerangkan kontrak Pembelian Liquified Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction (CCL) saat ini telah menguntungkan bagi Pertamina

Jakarta, Aktual.com – Sidang gugatan praperadilan dengan pemohon Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) melawan status penetapan tersangka oleh KPK memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan para saksi.

Saksi Fakta Persidangan yang dihadirkan pemohon, pada Jumat (27/10/2023) yakni SVP Downstream, Power, Gas & NRE. PT Pertamina (Persero), Aris Mulya Azof menerangkan kontrak Pembelian Liquified Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction (CCL) saat ini telah menguntungkan bagi Pertamina.

“Sampai saat ini laporan yang kami catat kemarin (September 2023) bahwa pengadaan LNC dari CCL ini telah memberikan keuntungan nyata dan jelas,” ujar Aris dalam memberikan kesaksian.

Saat ditanya oleh kuasa hukum Karen Agustiawan apakah keuntungan nyata dan jelas itu maksudnya bahwa keuntungan yang diterima tersebut sudah masuk ke kas atau rekening perusahaan Pertamina?

Aris secara tegas menjawab bahwa keuntungan tersebut sudah masuk ke dalam kas dan rekening Pertamina.

“Keuntungan yang diterima oleh Pertamina sampai September 2023 sebesar USD89,54 juta. Sehingga keuntungan ini sudah bisa menutupi atau break even kami di tahun 2020 dan 2021,” jelas Aris.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan