Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang menjadi tersangka kasus suap meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (4/12/2023).

Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang gugatan praperadilan Helmut Hermawan, tersangka suap kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Hiariej, pada Senin (5/2). Sidang akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon.

“Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun akan memimpin sidang praperadilan tersebut dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL,” ungkap Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, Jumat (2/2).

Helmut Hermawan, yang diduga memberikan suap senilai Rp8 miliar kepada Eddy Hiariej, menjadi pemohon dalam kasus praperadilan ini. Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono.

“Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Estiono dalam sidang pembacaan putusan.

Dengan keputusan tersebut, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kemenkumham dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Eddy Hiariej, bersama dengan pengacara Yosi Andika Mulyadi dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Praperadilan ini menjadi babak baru dalam perkara suap ini, dan keputusan akan memberikan arah terhadap kelanjutan penyidikan KPK terhadap Eddy Hiariej dan rekan-rekannya. Sidang praperadilan dijadwalkan membahas proses hukum yang telah berlangsung terkait penetapan status tersangka dan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.

Eddy Hiariej adalah salah satu nama yang terseret dalam kasus suap pengurusan administrasi di Kemenkumham. Kasus ini melibatkan beberapa pihak, termasuk pengacara dan asisten pribadi yang juga ditahan oleh KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil