Jakarta, Aktual.co — Pada sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tim kuasa hukum BG akan hadirkan empat saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Para saksi ahli ini diminta oleh kuasa hukum BG untuk memperkuat pembuktian dalam gugatan tersebut.
“Rencananya ada empat saksi ahli yang akan kami hadirkan,” kata Maqdir Ismail, salah satu kuasa hukum BG jelang persidangan di PN Jakarta Selatan.
Namun, Magdir belum mau menjelaskan siapa saja para saksi ahli yang akan mereka hadirkan dalam sidang pembuktian ini. Dia khawatir bila setelah disebutkan, ternyata ada yang tidak datang.
“Masalahnya belum tentu orang itu hadir, jadi saya belum berani katakan,” sambungnya.
Ia menambahkan, para saksi ahli yang akan mereka hadirkan itu terdiri dari unsur ahli hukum pidana, ahli hukum administrasi negara dan ahli hukum tata negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















