Menurut dia, perlakuan penyidik KPK tak sesuai Pasal 174 KUHAP. Ia menekankan dalam pasal ini kewenangan tersebut ada di majelis hakim, bukan pada KPK.

“Sesuai Pasal 174 KUHAP, wewenang kan ada di Majelis. Kok ketika Majelis menolak, KPK malah menetapkan Ibu jadi Tersangka. Pendapat kami, berarti kan ada yang tak sesuai hukum acara. Inilah salah satu dasar praperadilan kami,” kata Mita.

Meski demikian, Mita mengaku menghargai proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kliennya dengan menjebloskan ke dalam rumah Tahanan. Namun, di sisi lain, pihak tersangka juga memiliki hak menempuh jalur hukum praperadilan.

“Selanjutnya kami kembalikan pada proses hukum yang akan memutuskan,” kata Mita.

Sementara penasehat hukum Miryam lainnya Aga Khan Abduh, menyebut upaya praperadilan dilakukan lantaran banyak kekeliruan KPK dalam memakai wewenangnya. Terutama soal penyematan status buron kepada Miryam beberapa waktu lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby