“Status buron atau daftar DPO itu kan menyalahi aturan. Menurut peraturan Kapolri (Nomor 14 tahun) 2012 kan harus melalui 3 panggilan tanpa ada kejelasan jawaban. Nah, kedua ini belum terpenuhi,” kata Aga.

Sementara Miryam, menurut Aga, selama disidik KPK baru dua kali dipanggil. Meski tak memenuhi panggilan, pihak Miryam selalu memberikan penjelasan kepada penyidik KPK yang menangani.

“Panggilan baru dua kali. Itu pun yang pertama dipanggil ketika Paskah, di mana Ibu ada ibadah Paskah, dan alasan tidak hadir ini selalu kami komunikasikan secara formal ke KPK,” ujarnya.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby