Jakarta, Aktual.co — Hakim Praperadilan, Suhairi, kembali menunda sidang praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Pasalnya, pihak termohon yakni Bareskrim Mabes Polri tidak hadir.
“Ternyata sudah dipanggil tapi saudara termohon tidak hadir juga di ruang sidang,” ujar hakim tunggal, Suhairi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/5).
Oleh karenanya, hakim menunda persidangan hingga Jumat (29/5).”Sebab itu harus dipanggil lagi sehingga sidang ditunda hingga Jumat, 29 Mei 2015,” kata Hakim.
Sebelumnya hakim memutuskan agar sidang ditunda hingga Senin (1/6). Namun pihak Novel segera mengajukan keberatan, lantaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan, penundaan sidang untuk memanggil pihak termohon atau tergugat hanya diberi waktu tiga hari.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















