Beranda Aktual Sidang Praperadilan Pengusaha Gunawan Jusuf melawan Bareskrim Polri AktualFlash Photos Sidang Praperadilan Pengusaha Gunawan Jusuf melawan Bareskrim Polri 10 Januari 2018, 13:15 Hakim tunggal Effendi Mukhtar bebincang dengan kuasa hukum termohon dan pemohon saat memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Okta viano Hakim tunggal Effendi Mukhtar bebincang dengan kuasa hukum termohon dan pemohon saat memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Okta viano Hakim tunggal Effendi Mukhtar bebincang dengan kuasa hukum termohon dan pemohon saat memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Okta viano Hakim tunggal Effendi Mukhtar memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Okta viano Hakim tunggal Effendi Mukhtar bebincang dengan kuasa hukum termohon dan pemohon saat memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Okta viano Tim kuasa Bareskrim Polri saat mengikuti sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Oktavian Hakim tunggal Effendi Mukhtar bebincang dengan kuasa hukum termohon dan pemohon saat memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Okta viano Hakim tunggal Effendi Mukhtar bebincang dengan kuasa hukum termohon dan pemohon saat memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Okta viano Hakim tunggal Effendi Mukhtar bebincang dengan kuasa hukum termohon dan pemohon saat memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Okta viano Hakim tunggal Effendi Mukhtar memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Okta viano Artikel ini ditulis oleh: Ikuti WhatsApp Channel Aktual ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Aktual Mendag Budi Sebut Harga Minyakita Mulai Berangsur Turun Flash Photos Gebrakan Besar! Priskhianto Siap Gelar Munas Rekonsiliasi untuk Koperasi Indonesia Flash Photos Grand Final IM3 Collabonation 2024, 12 Finalis Bersaing Rekaman dengan Hindia Flash Photos BTN Masuk 10 Besar BUMN Paling Informatif Flash Photos BTN Gelar Soft Launching Bale Flash Photos Generali Dukung Semarang 10K di Akhir 2024 Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Kementan Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal-Tahun Baru 23 Desember 2024, 11:43 KH Achmad Chalwani dan KH Ali Masykur Terpilih Jadi Rais dan... 23 Desember 2024, 07:10 Sekjen Kemkomdigi Tegaskan PDSI Garda Terdepan Jaga Aset Digital 23 Desember 2024, 17:52 Wamenaker Harap Industri Media Tidak Lakukan PHK 23 Desember 2024, 13:51 Kemensos Tingkatkan Program Jaring Pengaman Sosial Antisipasi Kenaikan PPN 23 Desember 2024, 15:09