Beranda Aktual Sidang Praperadilan Pengusaha Gunawan Jusuf melawan Bareskrim Polri AktualFlash Photos Sidang Praperadilan Pengusaha Gunawan Jusuf melawan Bareskrim Polri 10 Januari 2018, 13:15 Hakim tunggal Effendi Mukhtar bebincang dengan kuasa hukum termohon dan pemohon saat memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Okta viano Hakim tunggal Effendi Mukhtar bebincang dengan kuasa hukum termohon dan pemohon saat memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Okta viano Hakim tunggal Effendi Mukhtar bebincang dengan kuasa hukum termohon dan pemohon saat memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Okta viano Hakim tunggal Effendi Mukhtar memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Okta viano Hakim tunggal Effendi Mukhtar bebincang dengan kuasa hukum termohon dan pemohon saat memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Okta viano Tim kuasa Bareskrim Polri saat mengikuti sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Oktavian Hakim tunggal Effendi Mukhtar bebincang dengan kuasa hukum termohon dan pemohon saat memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Okta viano Hakim tunggal Effendi Mukhtar bebincang dengan kuasa hukum termohon dan pemohon saat memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Okta viano Hakim tunggal Effendi Mukhtar bebincang dengan kuasa hukum termohon dan pemohon saat memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Okta viano Hakim tunggal Effendi Mukhtar memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Okta viano Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Aktual Pelanggan Somasi Swiss-Belhotel Makassar Gegara Tak Kembalikan Uang Kelebihan Transfer Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Flash Photos Layanan Pengaduan “Lapor Mas Wapres” di Istana Aktual Kemenhum: Naturalisasi Atlet Perkuat Timnas Sepak Bola Indonesia Flash Photos Bersama Tiga Menteri, Dirut BTN Paparkan Solusi Pencapaian Program 3 Juta Rumah Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain Kemendagri Perkuat Kecamatan Demi Tingkatkan Kualitas Pembangunan Desa 17 November 2024, 01:36 Mentan Upayakan Harga Daging Sapi Minimal Rp50 Ribu per Kilogram 17 November 2024, 22:32 Komisi III DPR Usulkan Status Kejahatan Judi Online Jadi Darurat Nasional 17 November 2024, 15:29 Polisi Tetapkan 22 Tersangka dalam Kasus Judol yang Libatkan Oknum Komdigi 17 November 2024, 00:28 Setwapres Terbitkan Tata Tertib dan Alur Penanganan Lapor Mas Wapres 17 November 2024, 16:36