Sidang Praperadilan Pengusaha Gunawan Jusuf melawan Bareskrim Polri
Hakim tunggal Effendi Mukhtar bebincang dengan kuasa hukum termohon dan pemohon saat memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Okta viano
Hakim tunggal Effendi Mukhtar bebincang dengan kuasa hukum termohon dan pemohon saat memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Okta viano
Hakim tunggal Effendi Mukhtar bebincang dengan kuasa hukum termohon dan pemohon saat memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Okta viano
Hakim tunggal Effendi Mukhtar memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Okta viano
Hakim tunggal Effendi Mukhtar bebincang dengan kuasa hukum termohon dan pemohon saat memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Okta viano
Tim kuasa Bareskrim Polri saat mengikuti sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Oktavian
Hakim tunggal Effendi Mukhtar bebincang dengan kuasa hukum termohon dan pemohon saat memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Okta viano
Hakim tunggal Effendi Mukhtar bebincang dengan kuasa hukum termohon dan pemohon saat memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Okta viano
Hakim tunggal Effendi Mukhtar bebincang dengan kuasa hukum termohon dan pemohon saat memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Okta viano
Hakim tunggal Effendi Mukhtar memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Okta viano