Beranda Aktual Sidang Praperadilan Pengusaha Gunawan Jusuf melawan Bareskrim Polri AktualFlash Photos Sidang Praperadilan Pengusaha Gunawan Jusuf melawan Bareskrim Polri 10 Januari 2018, 13:15 Hakim tunggal Effendi Mukhtar bebincang dengan kuasa hukum termohon dan pemohon saat memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Okta viano Hakim tunggal Effendi Mukhtar bebincang dengan kuasa hukum termohon dan pemohon saat memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Okta viano Hakim tunggal Effendi Mukhtar bebincang dengan kuasa hukum termohon dan pemohon saat memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Okta viano Hakim tunggal Effendi Mukhtar memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Okta viano Hakim tunggal Effendi Mukhtar bebincang dengan kuasa hukum termohon dan pemohon saat memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Okta viano Tim kuasa Bareskrim Polri saat mengikuti sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Oktavian Hakim tunggal Effendi Mukhtar bebincang dengan kuasa hukum termohon dan pemohon saat memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Okta viano Hakim tunggal Effendi Mukhtar bebincang dengan kuasa hukum termohon dan pemohon saat memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Okta viano Hakim tunggal Effendi Mukhtar bebincang dengan kuasa hukum termohon dan pemohon saat memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Okta viano Hakim tunggal Effendi Mukhtar memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus Sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh, karena surat perintah penyidikan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. AKTUAL/Tino Okta viano Artikel ini ditulis oleh:Menyukai ini:Suka Memuat... ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Pererat Silaturahmi, CIMB Niaga Gelar Halalbihalal dengan Media Massa Flash Photos KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Flash Photos MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD Flash Photos Menikmati Tempat Hang Out Baru Bernuansa Era 1920an! Aktual Pasar Saham Indonesia dan Asia Bergerak Melemah Imbas Eskalasi Konflik Timur Tengah Aktual Peneliti: Intervensi di Pasar Valas untuk Mitigasi Konflik Iran-Israel Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Forgot your password? Get help Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti77,900PelangganBerlangganan TERPOPULER Daftar Lengkap Istilah Keren Bahasa Intelektual yang Harus Kamu Tahu 23 April 2021, 15:04 Jangan Digaruk!, Pahami Gatal pada Selangkangan 5 Juni 2015, 11:32 Mengenal 5 Kaidah Pokok dalam Hukum Fiqih 22 Mei 2022, 06:08 Bangun Rumah Sesuai Konsep Islam & Ajaran Rasulullah SAW (3) 17 Maret 2016, 02:02 PKB Pelalawan Siap Jaring Calon Terbaik pada Pilkada 2024 22 April 2024, 20:15 Berita Lain HAM PBB Kutuk Serangan Israel di Rafah 24 April 2024, 12:31 Panduan Wisata Liburan Berkesan di Qatar 24 April 2024, 15:31 BRIN Sebut Kehadiran Anies-Muhaimin di KPU Langkah Konkrit Redam Ketegangan Politik 24 April 2024, 22:11 BAP Bocor, Saksi Kasus SYL Minta Perlindungan LPSK 24 April 2024, 14:27 BI Sebut Ketidakpastian Pasar Keuangan Global Semakin Memburuk 24 April 2024, 15:33