Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Tinggi DKI dan Kuasa Hukum Dahlan Iskan membacakan kesimpulan sidang praperadilan kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara mantan Dirut PLN Dahlan Iskan.

Sidang lanjutan itu dilaksanakan, Senin (3/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Selasa (4/8) Hakim akan membacakan keputusan pukul 11.00 WIB.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp 1,063 triliun.

Kejaksaan juga telah memeriksa mantan Dirut PLN Nur Pamuji, yang menggantikan Dahlan Iskan saat ditarik menjadi Menteri BUMN pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011.

Sejauh ini jaksa telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat perkara tersebut, termasuk sembilan karyawan PT PLN yang sudah menjalani penahanan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

Megaproyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut digarap sejak Desember 2011 dan ditargetkan selesai pada Juni 2013.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu