Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengundurkan jadwal sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bekas Ketua Umum PPP ini ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs  dalam perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penyelengaraan ibadah haji tahun 2010-2013 yang dilakukan SDA kala menjabat Menteri Agama.
Menurut Ketua Humas PN Jaksel, Made Sutrisna yang awalnya akan diadakan pada 4 Maret 2015 dijadwalkan kembali pada 16 Maret 2015.
“Untuk SDA tanggal 16 Maret batal untuk tanggal 4 Maret,” ujar Made saat dikonfirmasi, Kamis (26/2).
Saat ditanya alasannya, Made menjelaskan pemohon berada di Jakarta Pusat sehingga tidak cukup waktu jika hanya seminggu saja.
“Pemohon ini kan ada di Jakarta Pusat, jadi panggilan untuk pemohon yang tinggal di Jakarta Pusat tidak cukup seminggu karena panggilan tersebut kan melewati delegasi PN Jakpus,” jelasnya.
Diketahui, pihak PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan mengadili permohonan praperadilan SDA. “Hakim untuk sidang praperadilan SDA yaitu Martin Ponto Bidara,” ujar Made.
Sebelumnya, Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, kini giliran tersangka tindak pidana korupsi penyelanggara ibadah haji tahun 2010-2013 yang juga mantan menteri agama, Suryadharma Ali (SDA), mengajukan proses praperadilannya.
Menurut kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat, SDA mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya dalam perkara dugaan adanya tinda pidana korupsi dalam penyelengaraan ibadah haji tahun 2010-2013 yang dilakukan SDA selaku Menteri Agama.
Menurutnya alasan diajukan permohonan tersebut karena SDA ingin mencari keadilian dimana para penyidik dan pimpinan KPK telah semena-mena menetapkan mantan Ketua Umum PPP itu menjadi tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby