Jakarta, Aktual.co — Sidang lanjutan gugatan praperadilan Suryadharma Ali kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4). Komisi Pemberantasan Korupsi selaku pihak termohon menghadirkan dua saksi ahli. Kedua ahli yang dihadirkan yaitu mantan Hakim Agung Yahya Harahap dan Sugianto.
Dalam kesaksiannya, Yahya memaparkan mengenai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK. “Yang menemukan alat bukti yaitu pejabat penyelidik untuk menemukan dua alat bukti yang cukup,” kata Yahya dalam kesaksiannya di PN Jaksel.
Selain sidang praperadilan yang diajukan SDA, hari ini PN Jaksel juga menyelenggarakan beberapa sidang praperadilan yaitu yang diajukan oleh Sutan Bhatoegana, Suroso Atmo Martoyo, Ilham Arief Sirajuddin, serta Udar Pristono. Mereka mengajukan praperadilan melawan KPK, sementara Udar melawan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu














