Arsip Foto - Pemeran film dewasa Fransisca Candra Novitasari atau Siskaee. (Antara/ Cahya Sari)

Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Fransisca Candra Novita Sari, yang dikenal sebagai Siskaee. Sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (22/1) pekan depan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Humas PN Jaksel, Djuyamto, di Jakarta pada hari Selasa (16/1). Gugatan praperadilan dari Siskaee didaftarkan ke PN Jaksel pada Senin (15/1).

“Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024,” kata Djuyamto.

Setelah menerima permohonan gugatan praperadilan dari Siskaee, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut.

“Hakim tunggal yang ditunjuk, yaitu Sri Rejeki Marshinta,” katanya.

Adan gugatan yang dimohonkan Siskaee kepada hakim termohon adalah penetapan tersangka.

“Termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya,” ujar Djuyamto.

Sebagai informasi, Siskaee ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan produksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan.

Terdapat 10 tersangka lain yang juga terlibat dalam kasus ini, dan mereka merupakan pemeran dalam film tersebut. Kasus ini terungkap pada pertengahan tahun 2023.

Para tersangka dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan