Seorang melihat kondisi mobil listrik yang terparkir di halaman belakang Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2015). Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita sepuluh unit mobil listrik hasil pengadaan proyek gagal yang diprakarsai mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Mobil-mobil sitaan tersebut merupakan bagian dari 16 mobil listrik yang diproduksi sebagai ajang pamer karya anak negeri dalam acara kerja sama ekonomi negara-negara Asia-Pasifik (APEC) 2013 lalu

Jakarta, Aktual.com — Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan mobil listrik oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negera, Dasep Ahmadi akan digelar, Senin (26/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sidang praperadilan atas nama Dasep Ahmadi akan mulai pada Senin 26 Oktober, hakim Nani Indrawati yang akan memimpin persidangan,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna.

Dasep Ahmadi merupakan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama. Perusahaannya merupakan rekanan Kementerian BUMN dalam proyek pengadaan mobil listrik 2013 silam.

Tim Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menahan Dasep pada Selasa (28/7), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.

Rekanan Kementerian BUMN itu telah menerima 92 persen dari Rp 32 miliar dana yang dialokasikan untuk proyek pengadaan mobil listrik, namun jaksa menilai proyek tersebut gagal dan merugikan keuangan negara.

Sedianya proyek pengadaan mobil listrik pada 2013 ini digunakan untuk penyelenggaraan APEC di Bali. Kejaksaan menduga terdapat penyelewengan dana pengadaan dalam proyek yang melibatkan pihak swasta ini.

Selain menjadi tersangka pada kasus pengadaan mobil listrik, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Dasep tersangka pada proyek bus listrik pada Kementerian Riset dan Teknologi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu