Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya berharap hakim bisa bersikap objektif terkait sidang putusan praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri yang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
“Harapannya, hakim dapat menyampaikan keputusan dengan objektif, mengingat fakta-fakta hukum yang telah jelas terungkap, termasuk keterangan dari saksi fakta dan bukti lainnya,” ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana di Jakarta, Senin.
Putu juga mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan beberapa temuan baru terkait perkara ini, termasuk dokumen yang diajukan oleh Firli selama sidang praperadilan.
“Namun, perlu ditekankan bahwa terdapat beberapa hal yang memerlukan perhatian, dan kami telah mengajukan pertanyaan kepada saksi fakta dan ahli terkait temuan-temuan baru tersebut,” katanya.
Putu menambahkan bahwa beberapa dokumen tidak konsisten dengan garis kasus yang diajukan oleh pemohon, salah satunya terkait dokumen-dokumen yang kehilangan konteksnya.
“Kami sedang menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka, khususnya di Kementerian Pertanian. Namun, beberapa dokumen tidak sesuai dengan konteks di Kementerian Perhubungan, khususnya terkait kereta api,” ungkapnya.
Putu juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan empat alat bukti yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum.
“Kami telah mengumpulkan empat alat bukti, bukan hanya dua. Alat elektronik menjadi petunjuk. Dengan empat alat bukti yang kami miliki, kami berharap keputusan yang akan diambil pada hari Selasa dapat memberikan kepastian hukum bagi pemohon dan termohon,” ujarnya.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan temuan fakta yang menyebutkan bahwa Ketua Nonaktif KPK, Firli Bahuri, terlibat dalam kasus pemerasan.
Sidang praperadilan Firli Bahuri kembali digelar pada Jumat dengan menghadirkan saksi dari pihak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, selaku termohon, dan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKP Arief Maulana.
“Arief mengungkapkan fakta-fakta yang ditemukan dari hasil penyelidikan menunjukkan adanya peristiwa pidana terkait pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum,” ucapnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12).
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan