Jakarta, Aktual.com — Ratusan nelayan Muara Angke, Jakarta Utara mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara di Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (31/5).

Mereka mendesak hakim mengeluarkan putusan pembatalan atas izin reklamasi Pulau G yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Tolak, tolak, tolak reklamasi sekarang juga!” seru mereka di depan Gedung PTUN, Jakarta Timur, Selasa (31/5).

Dalam aksinya, mereka melakukan aksi teaterikal yang menunjukan kesengsaraan nelayan atas pembangunan ‘pulau palsu’ oleh pengembang yakni PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.

“Kami tidak butuh pulau, kami nelayan butuhnya laut,” ucap salah seorang dari mereka.

Mereka juga membawa replika kapal nelayan sebesar dua meter yang mereka junjung di gerbang pintu masuk gedung pengadilan.

Diketahui, hari ini merupakan sidang putusan atas gugatan reklamasi Pulau G antara Pemprov DKI dengan Koalisi Selamatkan Telum Jakarta. Pulau G sendiri saat ini tengah disegel oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) atas beberapa pelanggaran yang ditemukan oleh tim investigasi KLHK.

Artikel ini ditulis oleh: