Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Afiantara terpaksa menunda sidang putusan atas terdakwa Yesaya Sombuk dan Teddy Renyut dalam perkara suap proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Biak Numfor tahun anggaran 2014.
“Sedianya sidang ditunda atas terdakwa Yesaya Sombuk dan Teddy Renyut dengan pembacaan putusan. Karena hakim ketua majelis sedang dinas luar, jadi terpaksa sidang tak dapat dilanjutkan, akan dilanjutkan kembali, Rabu tanggal 29 Oktober 2014,” kata salah satu hakim Afiantara, Senin (27/10)
Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati Biak Numfor Papua, Yesaya Sombuk, dihukum enam tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Yesaya dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima suap dari pengusaha Teddy Renyut terkait dengan proyek pembangunan tanggul laut di Biak. (Baca: Bupati Biak Numfor Hadapi Tuntutan Jaksa)
Jaksa menyebut Yesaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam dakwaan primair. 
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan Yesaya. Menurut Haerudin, hal yang memberatkan karena Yesaya melakukan tindak pidana korupsi saat negara tengah giat memberantas tindak pidana korupsi. Yesaya juga berinisiatif untuk meminta uang kepada Teddy Renyut.
Menurut jaksa, Yesaya terbukti menerima uang 100.000 dollar Singapura dari Teddy. Uang tersebut diterimanya dalam dua tahap, yakni 63.000 dollar Singapura pada 11 Juni 2014 dan 37.000 dollar Singapura pada 16 Juni 2014.
Sementara itu dalam kasus ini, Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebab, Teddy dinyatakan terbukti menyuap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sebesar SGD 100.000 terkait rencana proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talud) untuk mencegah Abrasi Pantai dan proyek-proyek lain yang bersumber dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 di Biak Numfor.
Terdakwa Teddi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Namun, kata Deputi Bidang Pencegahan itu menyebut, sejak awal sudah menyampaikan bahwa KPK tidak pernah menjamin, jika nanti orang yang tidak punya cacatan kelam itu akan tidak korupsi ketika menjabat sebagai menteri. karena ketika seseorang itu diberi kekuasaan maka bisa saja orang itu menjadi lupa. 
“Demikian juga apabila catatan-catatan yang kemudian disampaikan ke pak Jokowi lalu orang tersebut dipilih jadi menteri tidak ada jaminan 100 persen orang itu akan korupsi. sebaliknya.”
Johan lagi-lagi mengaku, dia tidak tahu nama-nama yang telah diberi tanda stabilo merah dan kuning itu. Meskipun nama-nama yang diberi stabilo itu kemudian masuk menjadi menteri. “Itu pimpinan yang tahu. Memang ada bebarapa kali pemberian nama-nama itu, kalau tidak salah tiga kali dari hari Jumat pekan lalu kemudian ada nama lagi Minggu dan pak Jokowi kesini,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu