Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik telah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet membacakan eksepsi atau nota keberatan terkait kasus penyebaran berita bohong terhadap kliennya tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: