Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyiapkan bukti dari pengawas tempat pemungutan suara (TPS) dalam memberikan keterangan untuk sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.
“Kami memiliki pengawas TPS , ini yang berbeda dari pemilu sebelumnya 2014, maka 2019 kami memiliki pengawas TPS. Jadi kami dapat mengumpulkan juga C1 dimiliki pengawas TPS,” tutur anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/7).
Bukti dari pengawas TPS disebutnya dapat digunakan sebagai pembanding bukti pendukung dalil permohonan pemohon agar majelis hakim Mahkamah Konstitusi menilai.
Untuk penyampaian keterangan dalam sidang PHPU, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi penindakan atas pelanggaran yang didalilkan
“Dalam hal ini kan Bawaslu adalah memberikan keterangan jadi, misalnya, ada mengatakan suaranya hilang, misalnya, Bawaslu mengatakan ini lho suara berdasarkan C1 yang kami miliki ini suaranya,” ucap Fritz.
Bawaslu juga akan menyandingkan pelanggaran administrasi atau rekomendasi yang belum dilaksanakan untuk selanjutnya sebagai bahan Mahkamah Konstitusi menilai hasil-hasil kerja pengawasan.
Untuk permohonan yang disampaikan pemohon menurut dia sejauh ini paling banyak tentang selisih suara berupa pengurangan mau pun penggelembungan suara sesama partai mau pun antarpartai.
Selain itu, soal kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Ada pun jadwal Mahkamah Konstitusi telah memeriksa permohonan sengketa dari Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku Utara dan Papua pada Selasa (9/7).
Selanjutnya Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Utara, Lampung, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah pada Rabu (10/7).
Kemudian pada Kamis yang diperiksa sengketa dari Sumatera Utara, Maluku, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, DI Yogyakarta, Papua Barat, Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan