Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK menyebutkan bahwa Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir, namun Sofyan menjawab jika PLTGU Jawa III sudah ada kandidat, namun untuk pembangunan PLTU Riau-1 belum ada kandidatnya.
Kotjo didakwa menyuap Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham yang saat itu Plt Ketua Umum Partai Golkar senilai Rp4,75 miliar. Tujuannya adalah agar Eni membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek “Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid