Jakarta, Aktual.com – Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju disebut meminta seorang teman wanitanya bernama Rizky Cinde Awaliyah untuk mencarikan lokasi “safe house”.
“Saya lupa kapan tapi Robin membuat tulisan ‘safe house’ di Apartemen Golden Mansion, waktu itu disampaikan dicari tempat untuk perkumpulan antara terdakwa Robin, Maskur, dan Agus Susanto,” kata Rizky Cinde Awaliyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/9).
Dalam dakwaan disebutkan Stepanus Robin Pattuju mencari lokasi “safe house” guna menjadi tempat bertemu Robin dan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah terima uang.
“Kalau Agus Susanto itu setahu saya orang yang antar-antar Robin,” ungkap Rizky.
“Dalam BAP Nomor 20 saudara mengatakan ‘Maksud Robin membuat tulisan ‘safe house’ adalah Robin meminta saya survei apartemen di Jakarta Barat untuk tempat berkumpul Agus Susanto, Stepanus Robin, dan Maskur Husain terkait penyerahan uang dari orang yang memberikan uang kepada Stepanus Robin dan dari Stepanus Robin kepada Maskur Husain’, benar?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Heradian Salipi.
“Benar, Robin mengatakan harus dekat dekat ‘money changer’,” jawab Rizky.
“Apakah ‘safe house’ jadi disewa?” tanya jaksa.
“Tidak tahu, saya hanya cari-cari dan dicatat hasilnya lalu saya kasih kepada Robin tapi apakah dipakai atau tidak saya tidak tahu,” ungkap Rizky.
Rizky mengaku ia hanya tahu bahwa Robin mengurus perkara tapi tidak tahu detailnya.
“Ada perkara yang diurus tapi tidak tahu perkara siapa. Robin tidak cerita tapi ada telepon yang ketika diangkat baru diceritakan, dia hanya mengatakan lagi urus kasus tapi terkait pekerjaannya, soal penyerahan uang tidak tahu,” tambah Rizki.
Rizky Cinde juga mengaku sejak Juni 2020 ia tinggal di sejumlah apartemen yang dibayari Robin.
“Saya tinggal di Apartemen Mangga Besar, Apartemen Semanggi, Golden Mansion, semua yang bayari sewa terdakwa,” kata Rizky.
Rizky mengaku tidak terlalu intens berkomunikasi dengan Robin.
“Tidak begitu intens komunikasi tapi bertemu dan saat berkomunikasi hanya menyampaikan ada pekerjaan di kantor dan kerja sama dengan Maskur,” tambah Rizky.
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000 sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.
M. Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi nonaktif; Usman Effendi adalah Direktur PT. Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid