Jakarta, Aktual.com – Sidang sengketa lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) antara Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) dengan tergugat Yayasan Kesehatan Sumbet Waras (YKSW) dan turut tergugat Pemprov DKI Jakarta, kembali ditunda.

Penundaan karena arahan Ketua Majelis Hakim, Muhammad Arifin, kepada para pihak untuk melakukan mediasi. Sidang yang terlambat dua jam dari jadwal semula pu berlangsung kurang dari 10 menit.

“Sesuai Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Majelis Hakim memutuskan untuk menyerahkan mediasi pada pengadilan, maka kami majelis menetapkan Pak Zahri, SH.MH sebagai mediatornya,” ujar Arifin, PN Jakbar, Jakarta Barat, Kamis (21/7).

Hakim memberikan jangka waktu mediasi selama 30 hari. Kelanjutan sidang itu sendiri masih belum diputuskan.

“Persidangan selanjutnya kita cari waktunya kemudian setelah proses mediasi,” tutup Arifin.

Para pihak pun berpindah ruangan untuk mediasi. Sayangnya mediasi pertama gagal, lantaran pihak YKSW hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya tanpa kehadiran unsur pimpinan.

Sebelumnya, PSCN menggugat YKSW dan Pemprov DKI Jakarta atas lahan seluas 3,6 hektar yang dibeli oleh Pemprov senilai Rp755 miliar. Pasalnya, lahan yang dijual Kartini Muljadi pada Pemprov dianggap dimiliki oleh PSCN. Sebab itu, PSCN ingin pelepasan lahan tersebut dibatalkan.

 

Laporan: Agung

Artikel ini ditulis oleh: