Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI harus tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menggelar sidang dengan sistem tertutup.
Hal itu menanggapi agenda pemeriksaan Ketua DPR RI Setya Novanto atas dugaan kasus ‘papa minta saham’ PT Freeport dengan mencatut nama presiden dan wakil presiden.
“Kita harus kembali kepada undang-undang. Karena kalau tidak, akan kemauan antar pribadi,” kata Fadli, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (6/12).
Untuk diketahui, dalam Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang MD3 menjelaskan bahwa sidang Mahkamah Kehormatan Dewan bersifat tertutup.
Fadli berpandangan, para pembentuk Undang-undang beralasan mengapa sidang dilakukan tertutup, lantaran dalam sidang etik belum ditentukan orang yang disidangkan sudah pasti bersalah. Berbeda halnya dengan proses dalam ranah hukum atau projustisia.
“Sidang (MKD) itu memang harus tertutup. Kan orang itu belum tentu bersalah, kenapa harus terbuka,”
“Kalau mau terbuka ajukan judicial review, resikonya ada rahasia negara, kasus susila, urusan rumah tangga diumbar ke publik,” tandas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang