Pekanbaru, Aktual.com – Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (4/2) menggelar sidang perdana terhadap Direktur Utama PT Sumatera Tani Mandiri, M Yusuf Hasyim.

Majelis Hakim yang mengadili kasus ini yakni Tommy Manik, SH sebagai Hakim Ketua, Estiono, SH, MH dan Dedi Kuswara, SH, MH sebagai hakim anggota. Yusuf sendiri sebagai terdakwa tetap dalam tahanan.

Jaksa Penuntut Umum pun langsung membacakan dakwaan kepada Yusuf Hasyim yang melanggar perbuatan pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.

Pada persidangan tengah berlangsung, nampak sejumlah korban penipuan kasus investasi bodong dengan terdakwa MYH melakukan aksi dukung kepada majelis persidangan.

Sejumlah korban yang tergabung dalam Aliansi Peduli Anak Yatim menggelar aksi dengan membawa Spanduk yang bertuliskan, “Hukum Yusuf Hasyim seberat-beratnya karena telah mendzalimi anak Yatim,” “Kami menuntut keadilan atas perbuatan terdakwa Yusuf Hasyim,” “Anak Yatim menjadi kedok investasi singkong bodong,” “Usut Tuntas kasus hukum Dirut PT STM Yusuf Hasyim,” “Mana Janji Manis-mu Yusuf Hasyim.”

Koordinator Aksi Safrudin mengungkapkan dengan dilakukannya sidang terhadap M Yusuf Hasyim ini agar majelis persidangan memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa.

“Terdakwa itu modusnya menggunakan anak yatim dalam menjalankan aksi penipuan,” tegasnya saat ditemui dilokasi.

Para pendemo mendesak supaya PN Pekanbaru menghukum Yusuf Hasyim seberat-beratnya karena telah merugikan banyak korban.

Persidangan berlangsung lancar dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan, Selasa 9 Februari 2021 dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Kasus Yusuf ini bermula pada Desember 2019 lalu. Saat itu, Yusuf menawarkan investasi singkong racun kepada puluhan investor dengan nilai rupiah mencapai puluhan miliar. Namun dalam perjalanan, apa yang dijanjikan dalam investasi tersebut tak sesuai dengan kesepakatan.

Yusuf sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 378 KUH Pidana dan pasal 372 KUH Pidana.

Seperti diketahui terdakwa M Yusuf Hasyim diketahui sebagai Dirut PT Sumatera Tani Mandiri (STM). Dia diduga menipu puluhab orang di Riau dan Kalimantan Tengah.

Terungkapnya penipuan itu bermula pada Desember 2019. Yusuf selaku Dirut PT STM menggaet investor untuk investasi singkong racun jenis cassestart dan jenis BW1. Tak hanya itu, PT STM juga mengklaim memiliki mandat pengelolaan lahan di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau seluas 500 hektare untuk ditanami singkong dan aren.

Namun, lahan itu ternyata izin konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang izinnya dipegang PT Arara Abadi. PT STM sendiri menjalin kerja sama dengan masyarakat Desa Kesuma.

Dengan bermodal perjanjian kerja sama dengan masyarakat itu, pihak PT STM malah menggaet investor lain dan membujuk rayu kliennya. Alhasil dikucurkan uang senilai miliaran rupiah ke rekening PT STM untuk investasi pada Januari 2020.

Namun seiringnya waktu berjalan, ternyata singkong yang dijanjikan tak kunjung ditanam. Uang pun sempat diminta dikembalikan, tapi tak kunjung dibayar. Alhasil kasus ini ditenggarai sebagai penipuan bermodus investasi, yang kemudian ditindaklanjuti Polda Riau.

Selain di Riau, Yusuf pernah dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah terkait penipuan investasi singkong tahun 2004. Yusuf dilaporkan oleh sejumlah korban penipuan ke Polda Kalteng dengan nomor LP/L/19/I/2014/SPKT tanggal 22 Januari 2014 oleh Suparno dan sejumlah pengusaha Palangkaraya lainnya.