Terdakwa teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman menghadiri sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Polres Metro Jakarta Selatan melarang stasiun televisi menyiarkan secara langsung sidang vonis terdakwa kasus teroris Aman Abdurrahman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Sartono, di Jakarta, Kamis, mengatakan, hal itu sesuai surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Ada ketentuan dari KPI tidak boleh melaksanakan secara langsung,” kata Sartono.

Sartono menyatakan, polisi berkoordinasi dengan pengadilan untuk membahas secara teknis larangan laporan langsung dari media televisi terkait sidang putusan terhadap Aman.

Ia mengungkapkan, KPI menerbitkan surat edaran tentang larangan lembaga penyiaran untuk menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan khususnya terkait kasus terorisme.

Ia menyatakan, polisi dibantu petugas pengamanan pengadilan akan memeriksa dan mengawasi media yang masuk ke dalam ruang persidangan agar menaati aturan tersebut.

Melalui surat edaran tertanggal 8 Juni 2018, KPI meminta lembaga penyiaran tidak menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan khususnya terkait kasus terorisme.

KPI mengingatkan kepada lembaga penyiaran untuk menjaga lembaga peradilan dan kelancaran proses persidangan.

Selain itu, media diminta menjaga keamanan perangkat persidangan dan saksi, serta meminimalkan penyebaran ideologi terorisme dan penokohan teroris.

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta