Jakarta, Aktual.com – Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo menjabarkan sejumlah proses pemberian uang kepada sejumlah anggota DPR termasuk ke mantan ketua badan anggaran (banggar) Melchias Markus Mekeng dan anggota DPR dari fraksi Partai Golkar Markus Nari.
“Saya diperintahkan Pak Andi Agustinus memberikan satu juta dolar AS di lantai 12, kebetulan di ruangannya beliau (Setya Novanto) itu ada Pak Mekeng dan Markus Nari, beliau sedang ada tamu, dan setelah saya membawa uang, saya lapor ke beliau, ‘Ini saya diperintahkan Andi untuk bawa uang ini, langsung saja ke Pak Mekeng dan Pak Markus, langsung saya serahkan ke yang bersangkutan,” kata Irvanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/5).
Irvanto menjadi saksi untuk Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo mendapat keuntungan sebesar Rp79,039 miliar dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama-sama dengan pihak lain dalam proyek pengadan KTP Elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Selain Irvanto, jaksa penuntut umum juga menghadirkan mantan Ketua DPR Setya Novanto yang sudah divonis 15 tahun penjara dalam perkara yang sama. Setnov adalah paman Irvanto.
“Pak Novanto menyaksikan pemberian itu karena saya menyerahkan ke Pak Markus Nari langsung sebesar 1 juta dolar AS, kebetulan mereka duduknya berdampingan bersebelahan itu,” tambah Irvanto.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid