Uang itu adalah uang yang diambil dari Iwan Barala, yang bekerja di “money changer” PT Inti Valuta.
“Uang itu dari Iwan Barala, saya hanya diperintahkan Pak Andi, saya sebagai kurir saja,” tambah Irvanto.
Irvanto mengaku bersedia mengikuti perintah Andi Agustinus karena awalnya ia dijanjikan proyek untuk PT Murakabi dalam proyek KTP-E.
“Saya dijanjikan 1,5 juta dolar AS dari Pak Andi, tapi sampai sekarang belum terealisasi sepanjang 2010 – 2012 itu saya terima seluruhnya Rp400 juta,” ungkap Irvanto.
Irvanto selanjutnya merinci sejumlah uang yang ia serahkan kepada anggota DPR lainnya yaitu mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap sebesar 500 ribu dolar AS dan satu juta dolar AS, selanjutnya Melchias Markus Mekeng satu juta dolar AS, mantan ketua fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar 500 juta dolar AS dan satu juta dolar AS, mantan ketua fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah 500 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar AS, anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Nurhayati Assegaf 100 ribu dolar AS.
“Ada catatannya, sudah saya ajukan untuk ‘justice collaborator’ saya,” tambah Irvanto.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid