Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto (tengah) memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (11/4). Dengan alasan belum selesai pengetikan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum memohon Majelis Hakim untuk menunda persidangan pada Kamis (20/4) mendatang. Foto: Media Indonesia-POOL/Rommy Pujianto

Jakarta, Aktual.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda 20 April 2017 mendatang.

“Sidang akan dilanjutkan pada 20 April,” ujar ketua majelis hakim di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan yang meminta penundaan sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke-18 dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Surat permintaan penundaan sidang oleh Polda Metro Jaya dikirim kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa 4 April lalu. Permintaan penundaan persidangan tersebut diklaim demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara putaran kedua 19 April 2017 mendatang.

Laporan: Fadlan Syam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid