Bupati Musi Banyuasin (Muba) non aktif Pahri Azhari (kanan) dan Istri Lucianty Pachri (kiri) yang menjadi terdakwa pemberi suap terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Muba tahun 2015 kepada DPRD Muba mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (14/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Pahri Azhari empat tahun kurungan penjara denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan sedangkan istrinya dituntut dua tahun penjara denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc/16.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara