Terdakwa kasus korupsi Kementerian ESDM Waryono Karno meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/8). Jaksa penuntut umum KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM tersebut. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/15.

Artikel ini ditulis oleh: